MEDAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dibangun melalui keputusan bersama antara Bupati dan DPRD yang dituangkan dalam bentuk Perda, walaupun Bupati berganti apa yang telah ditetapkan harus tetap dijalankan, demikian dijelaskan Yusdardi Adnan salah satu Tokoh Muda Lengayang di Kota Medan.
"Kalau mau menghentikan pembangunan RSUD Painan itu, harus cabut dulu perda untuk pembangunannya, seorang Bupati baru tidak boleh semena-mena menghentikan suatu pembangunan dengan alasana apapun tanpa pencabutan perda, " jelas Yusdardi Adnan yang akrab dipanggil Deddy ini, salah satu intelektual muda kecamatan Lengayang yang juga Ketua Umum HIPPSU sumatera Utara.
Penghentian pembangunan RSUD Painan yang sudah berlangsung hampir 5 tahun ini memberikan tanda tanya besar bagi masyarakat pesisir selatan.
"Kenapa baru menjelang pilkada hasil auditnya dikeluarkan, kenapa menghentikan pembangunan itu tidak Melalui Rapat dengan DPRD. Ini Terkesan hubungan antar lembaga tidak berjalan baik" tandas Mantan Ketua Relawan Padi Minang Sumut ini saat di wawancarai Jurnalis Indonesia Satu lewat telepon, Senen (07/09/2020).
"Ini sangat jelas terkesan rekayasa politik, karena Rumah Sakit itu dibuat melalui Perda, dan Perda itu adalah turunan dari UU. Jadi tidak bisa sepihak. Untuk mencabut dan menghentikan Perda harus melalui pembahasan dengan DPRD. Jika ada kesalahan prosesdur atau pelaksanaan kita bisa kejar dari pihak mana yang salah. Karena kesalahan itu juga sudah berarti menyalahi Perda yang menjadi dasar pembangunan tersebut. 4 tahun berlalu penghentiannya sampai saat ini belum ada yang menjadi tersangka jika ada kesalahan atau perbuatan yang melawan Hukum. Sementara dana Serapan Pinjaman sebesar 32, 962 M telah dibayar oleh pemda, " tegas Deddy.
"32, 962 Miliar Dana Pemda yang sudah dibayarkan itu sangat besar, Tapi tidak Menghasilkan apa-apa. Jadi alangkah lebih baik diusut tuntas sejak awal kalau memang ini ada kesalahan, kapan perlu kita demo sampai ke KPK untuk disidik, jika ini memang ada muatan kolusi, korupsi, dan nepotisme, atau KKN, " papar Deddy.
"Jangan hanya menghentikan tapi tidak ada pertanggungjawaban, " tutup Deddy. (007)